Jelang natal dan tahun baru, Ribuan botol miras dimusnahkan.
REMBANG – menjelang natal 2019 dan tahun baru 2020, polres Rembang menyita dan memusnahkan ribuan barang bukti minuman keras (miras).
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman sebelah timur balai kartini komplek kantor bupati rembang
Kamis pagi (19/12/2019).
Unsur forkopimda kabupaten Rembang, tokoh agama, tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat seperti banser dan senkom ikut menyaksikan pemusnahan tersebut.
Pemusnahan tersebut dilakukan menggunakan bantuan alat berat.
Dalam kesempatan itu bupati Rembang H Abdul Hafidz bertugas memimpin apel pemusnahan ribuan botol minuman keras hasil sitaan apparat polres Rembang.
Kapolres rembang, AKBP Dolly A. primanto melalui wakapolres kompol Thamlikhan mengatakan,
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi cipta kondisi dan pengungkapan kasus pada kurun satu bulan sebelum perayaan hari natal 2019 dan tahun baru 2020.
“barang bukti yang tadi di musnahkan pada hari ini merupakan hasil operasi beberapa waktu lalu. Antara lain bentuk minuman keras dari berbagai jenis, bagi para penjual yang kedapatan menjual minuman keras tersebut mendapat bimbingan dan sanksi tindak pidana ringan. “ ujar wakapolres.
Barang bukti minuman keras yang dimusnahkan merupakan jenis minuman yang mengandung alcohol diatas lima persen. Hal tersebut sesuai dengan perda yang ada.
Adapun barang bukti yang disita dan dimusnahkan yaitu ;
Anggur kolesom 1273 botol,
Anggur merah 53 botol,
Killin 47 botol,
Vodka 137 botol,
Mansion wisky 98 botol,
Arak isi 1500 ml 112 botol,
Congyang 2 botol,
Selain itu polisi menemukan 19 botol minuman keras dari luar negeri dengan aneka merek,
Yang masuk Rembang secara illegal.
0 Response to "Jelang natal dan tahun baru, Ribuan botol miras dimusnahkan."
Post a Comment